Pelaksanaan Seleksi CPNS
Tahun 2014
I.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga non Kementerian,
Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka kesempatan
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2013 untuk mengisi lowongan
formasi dengan kwalifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS
2013 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai
berikut;
UMUM
1.
Warga Negara
Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai
dengan formasi yang dibutuhkan;
2.
Pria dan
Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh
tahun) pada tanggal 01 Oktober 2013. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35
tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia
maksimal yang akan diterima;
3.
Berijazah,
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B
atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah
sementara tidak berlaku;
4.
Sehat
jasmani dan rohani;
5.
Tidak
terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan
Swasta lainnya;
6.
Tidak
terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah
(PUNP);
7.
Tidak pernah
tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8.
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawan Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
9.
Calon
pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke
alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
10. Setelah mengisi form registrasi
melalui website pada point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda
bukti pendaftaran.
a.
Calon
Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
i.
Calon Pelamar Formasi Pusat:
§
Tanda Bukti
pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada
Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
ii.
Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
§
Tanda Bukti
pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada
Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
b.
Calon
Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
§
Tanda Bukti
pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada
Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
11. Pendaftaran secara online dimulai
pada tanggal 1 - 20 September 2013 jam 24.00 waktu setempat.
12. Verifikasi berkas lamaran lengkap di
masing-masing instansi dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013, jam 08.00 -
16.00 waktu setempat.
13. Pelamar hanya dapat mendaftar pada
satu formasi.
14. Lowongan Formasi dan kualifikasi
pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan
pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman
Pendaftaran.
KHUSUS :
15. Telah terdaftar sebagai Tenaga
Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
16. Membuat surat lamaran yang dibuat
dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
a.
Daftar
Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman.
Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai
dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan
nilai rata-rata ijazah atau IPK;
b.
Fotocopy
legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan
dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c.
Fotocopy
legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit
Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
d.
Fotocopy
Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel
foto copy);
e.
Transkrip
nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi
Swasta sesuai peraturan pemerintah;
f.
Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu)
lembar.
II.
PANDUAN PENDAFTARAN
Proses pendaftaran CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2013 terdiri dari :
1.
Membuat pendaftaran
a.
Klik link
Buat Pendaftaran untuk membuat pendaftaran baru.
b.
Isi formulir
registrasi yang muncul.
c.
Pastikan
isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
d.
Pastikan
isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dimiliki.
e.
Klik tombol
Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan no registrasi pendaftaran.
f.
Cetak tanda
bukti pendaftaran.
§
Tanda bukti
pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan
dapat dicetak ditempat lain.
§
Tanda bukti
pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran
di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
2.
Melakukan verifikasi
dokumen
§
Verifikasi
dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing
instansi yang dilamar.
§
Dokumen
lamaran agar dibawa oleh pelamar yang bersangkutan.
§
Verifikasi
dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir
pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan
data yang benar.
3.
Mengikuti
ujian seleksi masuk pada waktu yang telah ditentukan.
§
Jadwal ujian
seleksi CPNS dapat dilihat pada link Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS.
4.
Setelah
mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal
pengumuman.
§
Hasil
seleksi ujian dapat dilihat pada link Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan
memasukkan no peserta ujian.
III.
PELAKSANAAN UJIAN
1.
Test dengan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
.
Pra Test
.
Peserta
ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi
ujiannya masing-masing.
i.
Peserta
ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a.
Pelaksanaan
Test:
.
5 menit
persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak
ditentukan oleh panitia.
i.
15 menit
pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan
ujian.
ii.
90 menit
pelaksanaan ujian.
iii.
Dilarang
membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
iv.
Peserta
hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
v.
Jika ada
peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain
maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
2.
Test dengan
menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
.
Pra Test
.
Peserta
ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi
ujiannya masing-masing.
i.
Peserta
ujian mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan untuk ujian seperti pensil
2B, penghapus (pensil yang akan digunakan untuk pengisian LJK harus yang
berkualitas baik agar tidak merugikan diri sendiri dengan tidak ter-scan-nya
jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang kurang baik.
ii.
Peserta
ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a.
Pelaksanaan
Test
.
5 menit
persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak
ditentukan oleh panitia.
i.
10 menit
pembagian LJK dan soal oleh panitia.
ii.
10 menit
pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan ujian.
iii.
120 menit
pelaksanaan ujian.
iv.
Dilarang
membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
v.
Peserta
hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil
dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
vi.
Jika ada
peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain
maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
IV.
MATERI UJIAN
1.
Tes
Kompetensi Dasar (TKD)
.
Tes Wawasan
Kebangsaan
a.
Tes
Intelegensia Umum
b.
Tes
Karakteristik Pribadi
2.
Tes
Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi peserta yang memenuhi passing
grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak
mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan
tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti
lulus ujian CPNS.
Hak Cipta ©
2013 Badan Kepegawaian Negara. Semua Hak Dilindungi.
Petunjuk Isian Pendaftaran
Isi formulir
pendaftaran dengan menggunakan software browser Mozilla Firefox untuk hasil
yang optimal.
Informasi
Data Pribadi
|
No. Induk
Kependudukan
|
:
|
Isikan NIK
atau No KTP atau Nomor Passport yang sesuai dengan identitas pendaftar
|
Nama
|
:
|
Isikan
nama pendaftar sesuai dengan identitas (KTP/Passport)
|
Jenis
Kelamin
|
:
|
Cukup
jelas.
|
Tempat
Lahir
|
:
|
Isikan
tempat lahir sesuai dengan identitas pendaftar.
|
Tanggal
Lahir
|
:
|
Pilih
tahun yang sesuai, selanjutnya bulan dan tanggal dari kalender yang ada.
|
Alamat
|
:
|
Isikan
alamat korespondensi surat menyurat, dan dilengkapi dengan kode pos yang
jelas.
|
Nomor
Telepon
|
:
|
No. telpon
rumah atau mobile phone (handphone).
|
Asal
Institusi Pendidikan
|
:
|
Isikan
nama institusi pendidikan dengan lengkap, contoh : Universitas Indonesia,
Institut Teknologi Sepuluh November dsb.
|
Akreditasi
|
:
|
Isikan
dengan A atau B sesuai dengan Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi atau
tanda (-) untuk Universitas/Perguruan Tinggi Negeri
|
No Ijazah
|
:
|
cukup
jelas.
|
IPK
|
:
|
isikan IPK
dengan cara menggunakan titik (.) decimal contoh 3.45
|
|
|
|
Informasi
Lamaran
|
Instansi
Pemerintah Kementerian/ Lembaga/ Daerah dan Instansi Lain (K/L/D/I)
|
:
|
ketik
Instansi secara lengkap atau bagian dari nama instansi untuk menampilkan
pilihan misal : Ketik KEPEG untuk menampilkan instansi Badan Kepegawaian
Negara.
|
Pilih
Lokasi kerja yang ada.
|
Pilih
jabatan yang akan dilamar.
|
Pilih
pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
|
Selanjutnya
Klik kirim pendaftaran jika sudah yakin dengan isian.
|